top of page
Search

Awas Kena Tilang! Ini Aturan Lengkap Helm SNI dan Besaran Dendanya

  • Writer: Tayoh Helm Industri
    Tayoh Helm Industri
  • Dec 29, 2025
  • 5 min read

Hai, Riders! Apakah ada yang sudah tau mengenai aturan lengkap memakai helm dan juga dendanya?


Indonesia, yang memang negara hukum, membahas helm bukan cuma soal gaya-gayaan saja atau biar nggak ditilang polisi lah, karena soal keselamatan, pemerintah serius sampai dibuat undang undang tentang helm Ini. Pemerintah kita sudah menetapkan aturan main yang ketat soal penggunaan helm berstandar nasional atau yang biasa kita kenal dengan Helm SNI (Standar Nasional Indonesia).


Artikel ini bakal mengupas tuntas segala hal tentang peraturan helm SNI, mulai dari pasal-pasal dalam undang-undang, syarat helm yang legal, sampai berapa sih denda yang harus kamu bayar kalau nekat melanggar. Yuk, simak biar kamu makin paham dan aman di jalan!


Mengapa Helm Harus Berstandar SNI?

Sebelum masuk ke pasal-pasal yang njelimet, kita bahas dulu dasarnya. Kenapa sih harus ada embel-embel "SNI"?


SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Jika sebuah helm sudah berlogo SNI, artinya helm tersebut sudah melewati serangkaian uji ketahanan yang ekstrem. Mulai dari uji benturan, uji penetrasi (ditusuk benda tajam), hingga uji efektivitas tali pengikat.


Jadi, ketika undang-undang mewajibkan helm SNI, tujuannya murni untuk melindungi batok kepala kita dari benturan keras saat terjadi kecelakaan. Helm "ciduk" atau helm proyek jelas tidak masuk hitungan karena tidak didesain untuk meredam benturan kecepatan tinggi di aspal.


Dasar Hukum: Undang-Undang LLAJ No. 22 Tahun 2009

Aturan mengenai kewajiban menggunakan helm SNI tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ini adalah kitab sucinya para pengguna jalan di Indonesia.

Ada dua pasal utama yang wajib kamu tahu supaya nggak kaget kalau diberhentikan pak Polisi:


1. Pasal 57 Ayat (1) dan (2)

Pasal ini mengatur tentang perlengkapan kendaraan bermotor. Di sini disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.

Khusus untuk sepeda motor, Pasal 57 ayat (2) menegaskan bahwa perlengkapan tersebut sekurang-kurangnya terdiri atas helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Jadi, helm biasa saja tidak cukup, harus yang berstandar.


2. Pasal 106 Ayat (8)

Ini adalah pasal yang paling sering dikutip saat operasi patuh jaya. Bunyinya kurang lebih seperti ini:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan Helm Standar Nasional Indonesia."


Perhatikan kata kuncinya: Pengemudi dan Penumpang.

Seringkali kita melihat fenomena di mana pengemudinya pakai helm full face keren, tapi yang dibonceng (penumpang) malah polosan tanpa helm. Menurut hukum, dua-duanya sama-sama melanggar jika salah satunya tidak memakai helm. 


Sanksi dan Denda

Kalau sudah ada aturannya, pasti ada hukumannya dong bagi yang melanggar. Jangan anggap remeh, dendanya lumayan bikin uang jajan sebulan melayang, lho.

Hukuman bagi pelanggar aturan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU No. 22 Tahun 2009. Mari kita bedah:


  • Untuk Pengemudi (Pasal 291 ayat 1): Jika kamu mengendarai motor tanpa menggunakan helm SNI, kamu bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

  • Untuk Penumpang (Pasal 291 ayat 2): Jika kamu membiarkan penumpangmu tidak memakai helm (atau penumpangnya sendiri yang bandel), sanksinya sama: pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.


Bayangkan kalau kamu dan yang di bonceng sama-sama tidak pakai helm. Dendanya bisa dobel jadi Rp500.000! Uang segitu lumayan banget kan kalau dipakai buat servis motor atau beli bensin?


Perlu untuk diingat, denda Rp250.000 itu adalah denda maksimal. Putusan finalnya tergantung pada hakim di pengadilan, tapi tetap saja, proses tilang itu memakan waktu dan tenaga. Lebih baik riders tertib sejak awal, ya kan?


Syarat Fisik dan Kriteria Helm SNI yang Asli

"Oke min, saya mau beli helm SNI. Tapi cara bedain yang asli sama yang palsu gimana?"

Pertanyaan bagus! Di pasaran banyak beredar helm dengan stiker SNI abal-abal. Padahal, helm SNI asli punya ciri fisik yang spesifik sesuai regulasi BSN. Berikut adalah syarat helm yang memenuhi standar keamanan:


1. Logo SNI Timbul (Emboss)

Ini cara paling gampang buat ngecek. Helm SNI yang asli biasanya memiliki logo SNI yang dicetak timbul (emboss) pada bagian belakang atau samping helm. Bukan sekadar stiker tempelan yang bisa dikopek pakai kuku. Kalau cuma stiker, patut dicurigai itu helm KW.


2. Konstruksi Helm yang Kokoh

Secara teknis, helm SNI harus terdiri dari beberapa lapisan:

  • Hard Shell (Batok Keras): Bagian luar yang keras, licin, dan tidak mudah pecah. Gunanya untuk menahan benturan benda tajam dan gesekan aspal.

  • Impact Absorbing Liner (Gabus/Styrofoam): Lapisan tebal di dalam batok keras. Ini vital banget karena fungsinya menyerap energi benturan supaya gegar otak bisa diminimalisir.

  • Comfort Padding (Busa Nyaman): Bagian kain dan busa yang menempel di pipi dan kepala kita biar nyaman dipakai.


3. Tali Pengikat (Chinstrap) yang Kuat

Helm semahal apapun kalau talinya putus saat kecelakaan, sama saja bohong. Helm SNI mewajibkan adanya tali pengikat yang kuat dengan sistem pengunci (seperti Double D Ring atau Microlock) yang tidak mudah lepas.


4. Pelindung Wajah (Visor)

Meskipun ada helm open face tanpa kaca (biasanya helm retro), namun helm SNI modern umumnya dilengkapi kaca yang bening, tidak membiaskan cahaya, dan tahan pecah (shatterproof) untuk melindungi mata dari debu dan kerikil.


5. Menutup Bagian Vital

Desain helm harus menutup tempurung kepala bagian atas, belakang, dan samping telinga. Inilah kenapa helm "catok" atau helm sepeda tidak diperbolehkan untuk naik motor, karena tidak melindungi bagian belakang kepala dan telinga dengan sempurna.


Mitos vs Fakta Seputar Helm

Biar makin tercerahkan, kita luruskan beberapa mitos yang sering beredar di masyarakat:

  • Mitos: "Pakai helm cuma wajib di jalan raya besar." Fakta: Undang-undang berlaku di seluruh jalan umum. Kecelakaan bisa terjadi di jalan kompleks perumahan sekalipun. Aspal di gang sama kerasnya dengan aspal di jalan tol.

  • Mitos: "Anak kecil nggak perlu pakai helm." Fakta: Kepala anak kecil justru lebih rapuh daripada orang dewasa. Sangat disarankan membelikan helm khusus anak yang berstandar SNI jika kamu sering membonceng si kecil. Meskipun polisi jarang menilang anak kecil, tapi hukum fisika saat kecelakaan tidak pandang bulu.

  • Mitos: "Helm mahal pasti SNI." Fakta: Belum tentu. Banyak helm impor mahal (seperti standar DOT Amerika atau ECE Eropa) yang masuk ke Indonesia. Meski secara kualitas mungkin setara atau lebih bagus, tapi secara hukum di Indonesia, helm tersebut wajib memiliki lisensi SNI juga untuk diperjualbelikan dan dipakai secara legal di sini.


Kesimpulan: Helm Adalah Investasi Nyawa

Riders, mematuhi peraturan tentang helm SNI bukan semata-mata takut sama polisi atau takut bayar denda Rp250.000. Lebih dari itu, ini adalah bentuk rasa sayang kita terhadap diri sendiri dan keluarga serta orang tercinta riders yang menunggu kita di rumah.


Undang-Undang LLAJ No. 22 Tahun 2009 dibuat berdasarkan riset keamanan untuk menekan angka kematian akibat cedera kepala. Jadi, mulai sekarang, pastikan helm kamu berlogo SNI timbul, "klik" talinya sampai bunyi, dan berkendaralah dengan aman.


Jangan sampai penyesalan datang belakangan hanya karena malas memakai pelindung kepala. Stay safe dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas!


 
 
 

Comments


    HELM SEMUA RIDER
    bottom of page