top of page
Search

Apakah Penumpang Motor Wajib Pakai Helm? Ini Penjelasannya!

  • Feb 28
  • 3 min read

Updated: Mar 2

Pernahkah riders melihat pengendara motor yang memakai helm lengkap, namun penumpangnya justru tidak pakai helm? Banyak orang yang masih salah kaprah dan mengira bahwa kewajiban memakai helm hanya berlaku bagi pengemudinya saja. Padahal, risiko kecelakaan tidak pernah memilih siapa pengemudi dan siapa yang duduk di bangku belakang.


Berdasarkan data keselamatan jalan raya, angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan penumpang cukup tinggi akibat kecelakaan motor dimana mereka yang menjadi korban tidak menggunakan helm. Lantas, secara hukum, apakah penumpang juga wajib pakai helm SNI? Tentu saja. 


Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, baik pengendara maupun penumpang wajib menggunakan helm yang memiliki sertifikasi SNI.


Dasar Hukum Kewajiban Helm untuk Penumpang (UU LLAJ)

Aturan mengenai penggunaan helm ini bukan sekadar imbauan, melainkan perintah undang-undang yang bersifat mengikat bagi seluruh pengguna jalan. Hal ini tertuang jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 106 ayat (8), disebutkan dengan tegas:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."


Poin penting dari pasal ini adalah hukum tidak membeda-bedakan posisi duduk di atas motor. Selama kendaraan melaju di jalan raya, perlindungan kepala dengan label SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah syarat mutlak dan wajib, baik untuk perjalanan jarak jauh maupun jarak dekat meskipun hanya ke pasar sekalipun.


Sanksi dan Besaran Denda Tilang jika Melanggar

Jangan kaget jika polisi lalu lintas menghentikan riders karena penumpang tidak memakai helm. Sanksi untuk pelanggaran ini telah diatur dalam Pasal 291 ayat (2) UU LLAJ yang berbunyi bahwa pengemudi yang membiarkan penumpangnya tidak memakai helm dapat dikenakan sanksi berupa:

  1. Pidana Kurungan: Paling lama 1 (satu) bulan.

  2. Denda Maksimal: Sebesar Rp250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Cara terbaik menghindari denda tilang adalah dengan menunjukkan kepatuhan. Pastikan strap atau tali pengikat helm penumpang sudah terpasang dengan bunyi "klik". Kepatuhan ini bukan hanya untuk menggugurkan kewajiban saat ada razia, tapi demi menjaga nyawa orang yang riders bonceng.


Mengapa Harus Helm Berlogo SNI? Bukan Helm Proyek!

Seringkali penumpang menggunakan helm seadanya, seperti helm sepeda atau bahkan helm proyek (helm bangunan) agar tidak ditilang. Padahal, secara teknis dan hukum, hal tersebut tetap dianggap pelanggaran.

  • Standar Keamanan Tinggi: Helm SNI telah melewati uji benturan keras untuk melindungi tempurung kepala secara menyeluruh (360 derajat).

  • Perbedaan Helm SNI vs Non-Standar: Helm proyek hanya dirancang untuk melindungi dari benda jatuh dari atas, bukan benturan samping atau belakang akibat terjatuh dari motor dengan kecepatan tertentu.

  • Risiko Cedera Kepala: Tanpa helm standar, risiko gegar otak dan fatalitas meningkat hingga 70% saat terjadi benturan aspal.


Pertanyaan Seputar Aturan Helm Penumpang

1. Apakah anak kecil wajib pakai helm SNI saat dibonceng? Secara hukum Wajib. Meskipun ukuran helm anak seringkali sulit ditemukan, keselamatan anak harus menjadi prioritas. Pastikan anak menggunakan helm khusus anak yang sudah memiliki sertifikasi SNI untuk proteksi maksimal.


2. Bagaimana jika penumpang menggunakan helm standar internasional (DOT atau ECE)? Di Indonesia, standar yang diakui secara hukum adalah SNI. Pastikan helm tersebut juga memiliki emboss atau stiker SNI agar tetap aman saat ada pemeriksaan surat-surat kendaraan dan kelengkapan.


3. Apakah penumpang Ojek Online (Ojol) bisa kena tilang? Bisa. Jika penumpang ojek online tidak menggunakan helm, polisi berhak melakukan penindakan. Biasanya, pengemudi ojol yang akan menanggung beban denda karena dianggap lalai membiarkan penumpang melanggar aturan lalu lintas.


Kesimpulan & Tips Memilih Helm untuk Penumpang

Mematuhi aturan dalam penggunaan helm SNI bagi penumpang adalah suatu bentuk tanggung jawab moral terhadap keselamatan sesama. Kepatuhan pada tata tertib lalu lintas mencerminkan tingkat kesadaran hukum masyarakat yang tinggi.

Berikut tips bagi pemilik motor yang hendak membawa penumpang:

  • Sediakan Helm Cadangan: Selalu simpan satu helm cadangan yang sudah memiliki sertifikasi SNI emboss (timbul).

  • Perhatikan Kebersihan: Jika sering membawa penumpang berganti-ganti, gunakan pelapis rambut (hairnet) agar interior helm tetap bersih dan tidak bau.

  • Pastikan Kondisi Helm: Helm yang pernah terjatuh keras atau sudah berumur lebih dari 5 tahun sebaiknya diganti karena kekuatan strukturnya sudah berkurang.



 
 
 

Comments


    HELM SEMUA RIDER
    bottom of page